MGFbLWN8MaB8LGN7NaBdNGRbNDcsynIkynwbzD1c

Celana Panjang yang Longgar, Bolehkah Digunakan oleh Wanita?

BLANTERLANDINGv101
5528357659363601221

Celana Panjang yang Longgar, Bolehkah Digunakan oleh Wanita?

11/09/14
WANITA pada masa sekarang bisa dikatakan bisa menyaingi kaum laki-laki. Karena dizaman globalisasi ini kemajuan dibidang transportasi sudah meningkat, tak jarang kita temukan wanita yang sudah terbiasa membawa kedaraannya sendiri. Seperti mobil dan motor pribadi. Bagi yang naik mobil, pastinya tidak jadi masalah bila ia menggunakan rok, tapi bagaimana dengan pengguna motor?

Besar kemungkinan kecelakaan yang akan dialami oleh wanita yang menggunakan rok saat mengendarai sepeda motor. Jadi, banyak kaum wanita yang memutuskan untuk menggunakan celana. Tapi, bolehkah hal itu dilakukan dalam Islam?
Di antara syarat-syarat penting dalam berpakaian adalah:
  1. Tidak transparan atau tidak tembus pandang. Pakaian yang menutup seluruh aurat akan tetapi tembus pandang dan transparan juga tidak dibenarkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Daud, bahwa ketika Asma’ saudari kandung Sayyidah Aisyah masuk ke rumah Rasulullah SAW dan memakai pakaian transparan, Rasulullah SAW berpaling dan bersabda, “Wahai Asma, jika wanita telah haid, maka tidak boleh nampak kecuali ini,” sambil beliau berisyarat kepada muka dan kedua telapak tangan.
  2. Harus menutup seluruh aurat tidak boleh ada yang terbuka. Para ulama menyebutnya dengan lâ taksyif (tidak terbuka).
  3. Tidak ketat, sehingga nampak lekukan tubuh atau bentuk tubuh. Dalam sebuah hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Abu Hurairah berkata, “Rasulullah SAW bersabda, Ada dua kelompok penghuni neraka yang aku tidak akan melihat keduannya, yaitu satu kaum yang membawa cameti seperti ekor sapi yang memukuli orang-orang, dan perempuan-perempuan berpakaian, akan tetapi hakikatnya mereka telanjang. Mereka jauh dari ketaatan kepada Allah, dan selalu melakukan perbuatan tercela padahal mereka mengetahuinya. Kepala-kepala mereka seperti punggung unta yang tinggi dan miring. Mereka tidak akan masuk surga, juga tidak akan mencium bau surga. Padahal wangi surga itu dapat dicium dari jarak perjalanan yang menghabiskan waktu segini dan segini (maksudnya yang sangat jauh),” (HR. Muslim).
Imam Nawawi dalam syarahnya shahih Muslim, ketika menjelaskan wanita berpakaian tapi telanjang mengatakan, yaitu memakai pakaian tipis yang membentuk lekukan tubuhnya. Ibnu Abdil Barr, seorang ulama Maliki, dalam kitabnya at-Tamhîd juga mengatakan yang sama, bahwa yang dimaksud dengan wanita berpakaian tapi telanjang adalah, wanita yang berpakaian tipis dan membentuk tubuhnya. Ia kemudian berkata, “Secara lahir ia berpakaian, tapi hakikatnya ia telanjang,” (kâsiyât bil ism, ‘âriyât fil haqîqah).

Dengan demikian, pakaian apapun selama masih memenuhi persyaratan-persyaratan di atas, diperbolehkan, untuk memakainya termasuk celana panjang. Dengan syarat, celana itu menutup aurat, tidak ketat, tidak transparan dan tidak memancing perhatian orang yang melihat. Di samping itu, mereka yang memakai celana panjang diusahakan agar bajunya juga panjang sampai dengkul atau kaki. Karena jika celana panjang tersebut memenuhi semua persyaratan, akan tetapi baju yang dipakainya pendek tentu juga tidak dibenarkan, karena akan mengundang banyak perhatian orang lain, dan akan membentuk tubuh bagian belakangnya.
Almarhum Syaikh ‘Athiyyah Shaqar, seorang ulama ‘alim dan shaleh dari al-Azhar, dalam bukunya Mausu’ah al-Usrah (Cetakan Maktabah Wahbah: 2/111) pernah mengatakan, bahwa celana panjang sudah dikenal oleh bangsa Arab sejak dahulu kala. Mereka menyebutnya dengan as-sirwâl. Bahkan Nabi Ibrahim, menurut sebuah riwayat, adalah yang pertama kali memakainya. Bahkan dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW pun pernah memakainya.

Bukan hanya itu, celana panjang ini juga, lanjut Syaikh ‘Athiyyah, juga dipakai oleh kaum wanita, bahkan Rasulullah SAW dalam sebuah hadis dhaif riwayat Imam al-Baihaki, Ibnu ‘Adi dan al-‘Uqaily pernah bersabda, “Pakailah oleh kalian celana-celana panjang, karena ia pakaian yang paling menutup. Dan jagalah dengan celana-celana panjang tersebut isteri-isteri kalian ketika mereka keluar (maksudnya pakaikan juga kepada isteri-isteri karena lebih menutup mereka).”

Hanya saja, hadis di atas lemah. Namun, Imam Ahmad bin Hambal, sebagaimana dikutip Syaikh Athiyyah Shaqar, pernah ditanya tentang boleh tidaknya memakai celana panjang ini, Imam Ahmad membolehkan dan berkata, “Celana panjang itu lebih menutup dari pada kain sarung.”

Akan tetapi jika tidak memenuhi syarat-syarat diatas seperti celana panjang yang tidak bisa menutupi seluruh aurat bagian bawah, berukuran ketat yang ketika dilihat menampakkan lekuk tubuh, dan transparan dengan batasan ketika dilihat menampakkan bentuk tubuh, maka hukum wanita memakai celana yang seperti itu tidak diperbolehkan/ dihukumi haram karena celana tersebut dianggap tidak bisa menutupi aurat secara sempurna. Wallahu ‘alam bissowab.

Wanita sebaiknya ketika menggunakan rok yang longgar juga mengenakan celana agar terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini seperti, ketika naik motor auratnya terjaga, apabila tertiup angin aurat juga tetap terjaga, tenang saat melakukan gerakan atau aktivitas di luar ruang yang tinggi, subhanallah. [rika/islampos/leggingjeans]
TAGS
BLANTERLANDINGv101
Formulir Kontak Whatsapp×
Masukan Data Anda
Pilih Layanan
Kirim Sekarang